Mahardika menjelaskan bahwa Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung dan Kepala Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis menerima Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) 2023 dan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita (ASDJ). Sementara itu, Kepala Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya dan Kepala Desa Bojong Kecamatan Cilimus dianugerahi sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP).
Untuk kategori Penghargaan, Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) 2023 diberikan kepada Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung dan Kepala Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis, lalu Non Litigation Peacemaker (NLP) diberikan Kepala Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya dan Kepala Desa Bojong Kecamatan Cilimus
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi karena telah memberikan kontribusi signifikan dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat. Yang lebih penting lagi adalah peran Paralegal ini pun sangat membantu Pemerintah Daerah, keberadaan mereka menjangkau hingga ke tingkat desa,” jelas Mahardika.
Dikatakan Mahardika, bahwa semua pihak perlu memperkuat keberadaan dan peran Paralegal dalam mencapai akses keadilan hukum sebagai wujud dari peran negara. Selain itu, Paralegal juga dapat memberikan lebih banyak pendampingan kepada masyarakat.
“Para penerima penghargaan Paralegal Justice Award di tahun 2023 ini telah memberikan teladan dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat. Mereka telah menjadi mediator dalam penyelesaian konflik, memberikan pendampingan hukum, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses keadilan. Keberhasilan mereka patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi Kepala Desa/Lurah lainnya di seluruh Indonesia,” jelas Mahardika.
Sementara itu, Kepala Desa Kertayasa, Arief Amrudin, menyebutkan, bahwa gelar NLP yang diberikan serta anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita hanya diberikan kepada 150 orang dari total 300 peserta.















































































































Discussion about this post