KAB. CIREBON, (FC).- Aksi penggembokan yang dilakukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paerau Amanan Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon Heru Subagia, mendapat reaksi keras dari jajaran DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Melalui konferensi pers pada Senin malam (30/10) di Kantor DPD setempat, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, H Nurul Qomar melalui juru bicaranya, Soebagdja Salim menyesalkan, adanya aksi penggembokan paksa kantor DPD yang dilakukan oleh dua kadernya. Pihaknya akan segera menindaklanjuti sikap kader yang melakukan penggebokan Kantor DPD melalui jalur hukum.
“Kami masih menganggap sebagai saudara, jadi kami tunggu klarifikasinya dan permintaan maaf secara terbuka kepada DPD PAN Kabupaten Cirebon,” katanya.
Soebagdja menambahkan, bangunan di Jalan Fatahillah No. 278 Kabupaten Cirebon merupakan Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Terlebih Abah Qomar, sapaannya, sudah ditunjuk sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarakan Surat Keputusan berdasarkan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023.
“Masuk ke halaman rumah orang lain, tanpa izin, termasuk pelanggaran hukum. Kantor ini sewa. Ini dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko yang menyatakan Azis Ali pemilik bangunan dengan sah, menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN,” ungkapnya didampingi Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja.
Soebagdja menjelaskan, DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau kepada semua pihak khususnya yang tidak memiliki hak-hak penggunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.
“Kepada siapapun yang melanggar hukum, sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi,” tuturnya.
Terkait informasi DCT (Daftar Caleg Tetap), lanjut Soebagdja, berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.
“Rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara. Dengan itu kami mengikuti aturan tersebut. Karena tidak etis jika kami mendahului pemegang kewenangan dan kami berencana akan memberikan pengumuman DCT pada hari Sabtu, 4 November 2023,” ujarnya.
Soebagdja menerangkan, terkait penyusunan, perubahan, dan rekomendasi penomoran calon legislatif di tingkat apapun merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“Ini berdasarkan aturan PAN/A/WKU-SJ/150/1X/2023 dari DPP PAN. Maka siapapun yang ingin menyampaikan atau meminta penjelasan terkait hal tersebut, dipersilahkan untuk menghadap ke DPP PAN di Jakarta,” terangnya.
Masih menurut dia, pihaknya terbuka untuk siapa pun yang ingin datang ke DPD PAN Kabupaten Cirebon.
“DPD PAN Kabupaten Cirebon tidak pernah menutup diri. Kantor kami selalu terbuka lebar bagi siapapun yang ingin bertamu. Banyak caleg-caleg dan pengurus yang menjadi saksi bahwa kantor terbuka bagi siapa dan kapan saja. Termasuk pelaku penggembokan pagar pun pernah diterima di dalam kantor dalam beberapa kali kesempatan khususnya pada tanggal 9 Oktober 2023,” paparnya.
Soebagdja kembali menegaskan, kader bernama Karsono yang melakukan penggembokan pagar bukanlah Ketua Bapilu DPD PAN Kabupaten Cirebon.
“Kami tegaskan di sini, bahwa dia (Karsono) bukanlah Ketua Bapilu DPD PAN Kabupaten Cirebon, melain posisinya sebagai ketua pengkaderan,” imbuhnya.
Usai konferensi pers, tidak disangka-sangka Heru Subagia yang juga Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP), datang dan langsung meminta sejumlah klarifikasi. Sempat adu argumen yang cukup panas dengan Mawa Bagja di dalam Kantor DPD.
Dalam suasana panas tersebut sempat disebut-sebut, nama Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai, Asdulah, Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani dan Syarif Maulana. Namun pertemuan panas tersebut tidak membuahkan hasil maupun kesepakatan.
Heru mengatakan, dirinya mendatangi DPD PAN Kabupaten Cirebon menuntut transparansi terkait DCT. Kedatangan dirinya ke Kantor DPD PAN untuk membuktikan dirinya memiliki tanggungjawab. Heru menegaskan, dirinya masih Bacaleg DPR RI dan masih kader PAN, KTA pun belum dicabut Ketum PAN Zulkifli Hasan.
“Tadi temen-temen udah dengar sendiri bahwa pencalegan Daftar Caleg Tetap (DCT) ini kata DPW PAN Jabar sekarang bisa diakses lewat DPD. Jadi, DCT bisa diakses oleh siapapun lewat DPD. Saya yakin DPD punya file softcopy yang diusulkan ke KPU. Saya tahu, karena saya ini mantan Ketua DPD,” ujarnya.
Heru juga mempertanyakan pemecatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu tidak ada stempel basah. Dan saat ini masih proses naik banding.
“Saya ingin membuktikan bahwa saya mempunyai tanggungjawab moral dan politik terhadap PAN di Cirebon. Ingat! bahwa PAN ini adalah partai reformis yang didirikan oleh Pak Amien Rais. Beliau itu dosen saya, profesor saya yang mengangkat nilai-nilai kemanusiaan dalam berpolitik,” tutupnya. (Agus)