KAB.CIREBON, (FC).- Banyak yang gagal bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Cirebon perihal investasi pengolahan sampah di Kabupaten Cirebon.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mendorong kesepakatan kerja sama pengolahan sampah dengan PT Global Energy Investama Group dapat berlanjut hingga perjanjian kerja sama (PKS) yang saling menguntungkan.
Penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan dengan perusahaan tersebut, baru tahap MoU yang menjadi dasar hukum kedua belah pihak.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Cirebon, Suyanto mengatakan, pihak perusahaan akan melakukan Feasibility Study selama tiga bulan usai penandatangan MoU tersebut.
Feasibility study dilakukan untuk menghitung untung-rugi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini. Termasuk menghitung biaya produksi dalam jangka waktu tertentu. “Jadi tahapannya masih panjang, feasibility study ini butuh waktu tiga bulan,” ujar Yanto sapaan akrabnya, Jumat (18/7).
Hasil feasibility study tersebut kemudian dipresentasikan agar realisasi rencana tersebut betul-betul menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan yang didapat Pemkab Cirebon dari kerja sama ini adalah berkurangnya jumlah sampah yang harus ditangani setiap harinya.
Di mana dari total sampah Kabupaten Cirebon sebanyak 1200 ton setiap harinya, dapat terkelola 600 ton per hari dari kerja sama tersebut. “Harapan kami ya secepatnya terealisasi penandatanganan kerja sama, sebab sampah kita mencapai 1200 ton per hari,” kata Yanto.
Sementara keuntungan yang didapat pihak perusahaan pengelola sampah tersebut, adalah energi listrik yang bisa dijual ke pihak lain. Meskipun itung-itungan biayanya, dari pembangunan hingga operasionalnya pembangkit listrik tenaga sampah ini, jauh lebih besar.
Karena, kata dia, bisa juga pihak perusahaan mengelolanya secara RDF (Refuse, Derived, Fuel). Proses pengolahan ini melibatkan pemilahan, penghancuran, dan pengeringan sampah untuk menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan industri. “Bisa saja pihak perusahaan menjualnya pabrik Indocement,” paparnya.
Untuk rencana kerja sama tersebut, DLH telah menyiapkan lahan di wilayah Kecamatan Gempol seluas 6 hektare dari lahan yang dibutuhkan seluas 2 hektare. “Rencananya proses pengadaan lahan ini tahun 2026. Kemudian proses pembangunannya hampir dua tahun,” terangnya.
Namun menurut Yanto, pihak perusahaan menginginkan sampah yang akan dikelola menjadi energi listrik ini bukan sampah yang sudah tertimbun, melainkan sampah yang masih fresh. (Ghofar)











































































































Discussion about this post