KAB. CIREBON, (FC).- Adanya oknum profesi kesehatan yang diduga menerima fee atau imbalan jasa pengantar pasien dari rumah sakit swasta. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bakal menerjunkan tim intelijen untuk menelisik kebenaran isu tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah mengumpulkan manajemen rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon dalam upaya melakukan pembinaan. Juga, mengumpulkan itu bagaimana antara satu rumah sakit dengan yang lainnya saling bersinergi, sehingga bisa membentuk iklim ekosistem yang sehat.
“Itu adalah salah satu upaya kami (Dinas Kesehatan) untuk menjaga ekonomi bisnis rumah sakit di Kabupaten Cirebon agar sehat. Tidak saling sikut. Nah, itu mungkin yang kita lakukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, dr Hj Neneng Hasanah, Senin (23/6/2025).
Terkait dengan fee atau imbalan jasa, kata Neneng sapaan akrabnya, itu kembali lagi kepada etika profesinya masing-masing. Pasalnya, setiap profesi sebelum lulus, tentunya diambil sumpah. Dokter-dokter maupun profesi lain pada saat lulus sebagai profesi itu disumpah.
“Sebagai profesi, apa yang harus kita lakukan diingatkan lagi. Karena profesi kesehatan apapun, pasti disumpah. Dan masing-masing itu kan ada pengampu profesinya, tentu juga ada aturan-aturan yang berkaitan kepada sisi etika profesi yang mengatur. Jadi kembali lagi itu berkaitan kepada etika ketika profesi,” kata Neneng.
“Ya mau profesi apapun, etika itu kan harus dijunjung tinggi, etika itu kan adalah moral,” tambahnya.
Pihaknya tak kurang-kurang menyampaikan itu kepada beberapa profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Selain dalam pertemuan maupun pembinaan profesi itu sendiri. “Secara moral, secara etika itu tidak boleh kita lakukan. Balik lagi kan kepada pribadi masing-masing,” ungkapnya.
Lanjutnya, memang hal seperti ini tentunya ia mendengar, akan tetapi ia juga membutuhkan bukti. Salah satunya ia akan menerjunkan tim intelijen untuk menggali kebenaran isu di lapangan.
“Ya tentunya kita lakukan itu, akan kita cari buktinya ya. Ketika ditemukan praktik seperti ini tentunya kan kita juga harus bekerja sama dengan profesi. Dikembalikan kepada pembinaan secara keprofesiannya. Karena kalau sudah mengikut masalah itu etika, proses dan lain-lain kan sanksi administrasi,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post