KUNINGAN, (FC).- Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan dalam satu bulan ini berhasil mengungkap dua kasus narktotika jenis sabu-sabu dengan empat orang tersangka, salah satunya adalah seorang mahasiswa di Cirebon.
Keempat tersangka yaitu YH (26) warga Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dengan tersangka YR (35) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Awalnya, pihak kepolisian menangkap tersangka YH di rumahnya, didapati 7 paket narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus plastik bening di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 3,66 gram yang disimpan di kantung celana tersangka.
Kemudian tersangka YH mengaku dapat barang dari seorang teman di Cirebon dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka YR. Saat penangkapan tersangka YR didapat memiliki 6 paket narkotika jenis sabu-sabu terbukus plastik bening di dalam lakban hitam dengan berat kotor 5,36 gram di dalam tas selempang tersangka.
Dua tersangka lainnya yaitu RH (28) warga Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan tersangka TR alias E warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Awalnya petugas menangkap RH di pinggir jalan Cidagung Desa Cigadung Kecamatan Kuningan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening ditutupi lembaran alumunium foil di dalam lakban hitam.
Tersangka mengaku barang tesebut dibeli secara patungan dengan teman wanitanya dengan inisial TR alias E warga Cigugur dan akhirnya pihak kepolisian juga menangkap tersangka dan semua di bawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Wakapolres Kuningan Kompol. Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. Budi Hartoyo menyampaikan bahwa keempat tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam Undang-Undang RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2), dijelaskan Lukman, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan Isebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara itu, masih Lukman, Pasal 112 Ayat (1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 112 Ayat (2), lanjut Lukman, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Dan untuk Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a), bahwa Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tapi kita berusaha untuk menghukum semaksimal mungkin terhadap kasus narkoba, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak terjerat dalam dunia seperti narkoba,” jelas Lukman. (Ali)














































































































Discussion about this post