KUNINGAN, (FC).- Satnarkoba Polres Kuningan terus menunjukan prestasinya dengan pengungkapan berbagai kasus kejahatan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Selasa (18/8), Satnarkoba Polres Kuningan melakukan press rilis dengan jumlah tiga perkara dengan tersangka sebanyak lima orang, dengan total barang bukti yaitu 13,11 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 3.348 butir obat terlarang berbagai merek.
Hadir Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol. Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. Budi Hartoyo, serta Kasubag Humas Polres Kuningan AKP. Budi Hartono.
Berawal dari menangkap seorang tersangka dengan inisial TB (40) warga Kecamatan Sindangagung didapati 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,87 gram, tersangka itu dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari seorang tersangka tersebut, jajaran Satnarkoba berhasil mengembangkan kasus ke arah Bandar. Bahkan salah satunya ditangkap di Bandung dan satu lagi di Kota Cirebon.
Tersangka dengan inisial RS (41) warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung itu saat ditangkap didapati memiliki 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam lakban hitam dengan berat kotor keseluruhan 11,45 gram. Pasal yang di jerat 114 Ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
















































































































Discussion about this post