KUNINGAN, (FC).- Rapat pleno Kecamatan Kuningan di Gedung Baraya, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan Selasa (20/2) malam dikejutkan dengan hilangnya satu bundel formulir C hasil Pemilu di TPS 04 Kelurahan Ciporang.
Hal tersebut diketahui, pada saat akan dibacakannya hasil rekapitulasi dari Kelurahan Ciporang.
Sontak insiden tersebut sempat membuat ricuh dan rekapitulasi yang dihadiri saksi sejumlah parpol terhenti.
Petugas kepolisian pun turun tangan untuk mengamankan Gedung Baraya tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Abuhar sapaan akrabnya Ketua KPU, hilangnya satu bundel formulir C Hasil itu diketahui saat proses rekapitulasi data C Hasil caleg DPRD kota/kabupaten.
“Kecamatan Kuningan kemarin sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk Kelurahan Ciporang. Untuk rekap C Hasil Presiden/Wapres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi berjalan lancar. Kemudian rekap TPS 01, 02, dan 03 pun berjalan lancar, tiba giliran TPS 04 ternyata formulir C hasil untuk DPRD kota/kabupaten hilang,” jelas Abuhar saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Abuhar tidak mengetahui kapan berkas C Hasil tersebut hilang, lantaran sebelumnya berkas C hasil itu masih ada.
Akan tetapi, sebelum kejadian sempat terjadi listrik padam dan rekap pun terhenti.
“Pada saat listrik menyala dan dilanjutkan kembali rekapitulasi, baru diketahui berkas C Hasil tersebut hilang. Kami tidak tahu apakah hilang sebelum atau sesudah listrik padam,” ungkap Abuhar
Abuhar menyebut, sejak kejadian hilangnya satu bundel formulir C Hasil hilang, petugas PPK Kuningan sudah mencari, bahkan hingga membongkar kotak suara dan box container dari 22 TPS yang ada di Kelurahan Ciporang, namun belum ditemukan.
“Berkas itu ya penting karena berisi data utama angka penghitungan suara di TPS. Walaupun kami memiliki salinannya dalam bentuk foto, formulir itu harus diperlihatkan di rapat pleno. Pencarian masih terus dilakukan hingga saat ini,” kata Abuhar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman mengatakan, bahwa semalam pihaknya mendapat laporan bahwa ada dokumen C Hasil DPRD kabupaten/kota yang tidak ditemukan.
Bawaslu pun memberikan langkah-langkahnya. “Kami sudah memberikan saran kepada KPU terkait apa yang harus dilakukan, dan itu sudah diamini oleh para saksi,” kata Firman.
Firman juga meminta, langkah pertama pihak KPU harus melakukan investigasi pencarian baik di jajaran PPK, PPS maupun KPPS. Jadi pencarian itu harus dilakukan secara berjenjang.
“Selanjutnya terkait langkah yang dilakukan Bawaslu, kami melakukan kajian terhadap hilangnya C Hasil DPRD Kabupaten. Dan untuk pelaksanaan rekapitulasi kami sarankan, untuk tetap dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun khusus untuk Ciporang itu dihentikan dulu, karena yang hilang itu dari TPS 4 Kelurahan Ciporang,” ungkap Firman.
Sejauh ini, masih Firman, Bawaslu masih melakukan kajian apakah hal tersebut terindikasi ada kelalaian petugas penyelenggara atau tidak.
Sebab kajian ini masih terus dilakukan, dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat.
“Kalau pengamanan itu dilakukan 24 jam oleh petugas gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri,” jelas Firman.
Firman mengaku belum bisa memastikan, hilangnya dokumen C Hasil DPRD Kuningan saat di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan atau sebelum dibawa ke tempat tersebut.
“Sebab sampai sekarang masih dalam kajian, dan pihak KPU Kuningan tengah melakukan investigasi,” ungkap Firman. (Ali)
Discussion about this post