KOTA CIREBON, (FC).- Poros Caruban Nagari menolak hasil Pemilu 2024. Poros yang terdiri dari aktivis, ulama, unsur masyarakat, tokoh masyarakat Cirebon menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pasalnya, terindikasi adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Poros Caruban Nagari juga meminta KPU untuk melakukan Pemilu ulang.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diwarnai adanya kecurangan. Oleh karena itu kami meminta kepada KPU yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini,” kata Ketua Poros Caruban Nagari Prabu Diaz, Rabu (21/2).
Pihaknya juga memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Hal ini secara nyata nyata telah melakukan pembodohan dan menggiring opini masyarakat luas, yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud,” ujarnya.
Lebih jauh, Poros Caruban Nagari meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan mendukung Hak angket DPR RI atas Pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan adil
“Kami mendukung hak angket DPR RI karena Pemilu ini sarat dengan kecurangan,” pungkasnya. (Frans)