MAJALENGKA, (FC), – Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung menyikapi pelabelan zona merah Covid-19 terhadap Majalengka.
Dipimpin Bupati, unsur Forkopimda seperti Sekda Majalengka, Kapolres Majalengka, Dandim 0617 Majalengka, Kadinkes Majalengka, Kepala Pelaksana BPBD dan lainnya menggelar konferensi pers di Kantor Bupati, Rabu (12/5).
Bupati Majalengka H.Karna Sobahi mengatakan, pihaknya langsung mempertanyakan adanya laporan data bahwa Majalengka menjadi satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah.
Padahal, secara pencatatan data yang dimiliki Satgas Covid-19, pelabelan zona merah terhadap Majalengka dianggap keliru.
“Makanya saya bertanya ke pihak atas dasarnya apa Majalengka zona merah, katanya mungkin ada delay data. Makanya kami kirim surat ke Gubernur dengan dibarengi data dari kami,” ujar Karna Sobahi kepada awak media, Rabu (12/5).
Dalam periode waktu satu minggu per tanggal 3 hingga 9 Mei 2021, pihaknya hanya menerima laporan adanya klaster keluarga di dua desa di Kecamatan Dawuan.
Selebihnya, kasus penyebaran Covid-19 cenderung stagnan.
Adapun, dari 15 unsur penilaian kriteria zona merah sendiri, Majalengka hanya masuk pada beberapa kriteria saja.
“Kami juga bingung lonjakannya di mana. Yang meninggal pada periode seminggu terakhir ini, hanya 8 orang selama 10 hari. Yang positif Covid-19 baru di 330 desa, hanya 87 (pasien). Sementara, ruang isolasi dari 77 yang dipakai cuma 15 dan sembuh mendekati 119 (pasien),” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih belum mengerti terkait penetapan zona merah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pusat terhadap Majalengka.
Sehingga, Pemda akan menyampaikan data harian Satgas ke Provinsi dalam waktu dekat.
“Di Pikobar provinsi sendiri Majalengka tidak zona merah. Yang terbaru kita terima, peta potensi dan risiko penularan Covid-19 di Jabar semuanya zona kuning dan oranye tidak ada zona merah,” ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya membantah jika kegiatan konferensi pers ini disebut sebagai tindakan protes.
Bupati menyebut, pihaknya hanya meluruskan laporan data saja yang selama ini Satgas Covid-19 kabupaten susun.
“Kami merasakan biasa saja tidak ada lonjakan yang luar biasa. Ambil positif saja, mungkin untuk promosi Majalengka juga,” katanya.
Sebagai mana yang ramai diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pemerintah pusat mencatat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi satu-satunya wilayah zona merah risiko tinggi penularan virus corona di Pulau Jawa.
Berdasarkan data perkembangan terakhir Satgas Covid-19 per 9 Mei 2021, terdapat total 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah antara lain Kabupaten Majalengka, Jawa Barat; Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Kemudian, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar; Kabupaten Deli Serdang, Sumut; Kota Palembang, Sumsel; Kabupaten Batanghari, Jambi; dan Kabupaten Tabanan, Bali.(Munadi).














































































































Discussion about this post