“Jadi (tanah) masyarakat semua akan didata, diproses penerbitan sertifikat tanahnya supaya hak milik masyarakat ada kepastian,” ujar Bupati.
Menurut Imron, di Kabupaten Cirebon tanah masyarakat yang sudah bersertifikat yang diajukan dalam program PTSL baru sekitar 41 persen. Sisanya, sebanyak 59 persen baru akan dilanjutkan setelah para petugasnya dilantik.
“Ya kalau perkiraan sampai delapan atau sepuluh tahun. Kalau satu tahun 50 ribu bidang, itu beresnya sampai 10 tahun,” kata Imron.
Sejauh ini, kata Imron, kendala yang dihadapi dalam pembuatan sertifikat program PTSL adalah masih banyaknya bidang tanah masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikannya. Biasanya, itu terjadi pada bidang tanah wakaf dan waris.














































































































Discussion about this post