SUMBER, (FC).- Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Cirebon resmi dilantik. Mereka (Satgas PTSL,-red) akan bertugas mendata tanah se-Kabupaten Cirebon untuk diproses menjadi sertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Muhammad Lutfi menyampaikan, dalam program tersebut semua bidang tanah yang ada di satu desa akan didaftarkan semua tanpa dipilah-pilah. Untuk tahun ini, kata Lutfi, BPN mentargetkan 50 ribu bidang tanah terpetakan dan 44 bidang tanah diupayakan terbit sertifikat.
“Semua bidang tanah, termasuk yang berperkara juga diukur, tetap dipetakan. Cuma mungkin belum terbit sertifikat, kita data dulu. Kalau ada belum wakaf ya nanti ada mekanismenya, nanti diupayakan diwakafkan dulu, mau masjid mau apa kita data dulu. Jadi sistemnya belum tentu jadi sertifikat tapi diupayakan untuk ada sertifikat kalau persyaratannya sudah memenuhi,” terang Lutfi, Senin (16/2).
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus disediakan juga tidak rumit. Apapun data yang dimiliki masyarakat, baik berupa akte jual beli maupun hanya sebatas kwitansi jual beli juga bisa diproses. Dengan catatan, warga yang bersangkutan membuat pernyataan bahwa fisik tanah itu betul-betul dalam penguasaannya.
Discussion about this post