KOTA CIREBON, (FC).- Informasi terkuak bahwa Stadion Bima, aset milik Pemerintah Kota Cirebon, disewakan kepada pihak ketiga tanpa permohonan resmi. Kondisi ini membuat Komisi II DPRD Kota Cirebon geram.
Stadion yang saat ini dalam tahap perbaikan tersebut diduga telah digunakan sebagai home base tim sepak bola serta tempat pengembangan atlet.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menilai, perjanjian kerjasama sewa Stadion Bima itu ilegal.
Sebab, prosedur sewa aset barang milik daerah harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Kami Komisi II DPRD menyayangkan ada perjanjian sewa stadion Bima untuk home base oleh pihak ketiga yang tidak prosedural,” kata pria yang akrab disapa Andru, Sabtu (1/2).
Mengurai persoalan tersebut, Komisi II DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya, Pj Walikota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, Kepala BPKPD bersama Kepala Bidang BMD, Dispora, dan Pengelola Stadion Bima.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dispora. Komisi II akan agendakan pertemuan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi atas sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga,” kata Andru.
Informasi yang dihimpun, BPKPD Kota Cirebon melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait penyewaan stadion. Administrasi perjanjian pemanfaatan pun disebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang BMD BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin menegaskan, pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus melalui persetujuan kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.
“Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk permohonan dari SKPD kepada pengelola aset atau kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya, Jumat (31/1).
BPKPD mengaku telah menerima arsip dokumen perjanjian sewa antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dan pihak ketiga, yang ditandatangani oleh Kepala Dispora, Irawan Wahyono.
Dokumen ini diketahui setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024, dengan laporan adanya dana masuk ke kas daerah sebesar Rp50 juta.
Namun, hingga berita ini ditulis, Irawan Wahyono belum bisa dikonfirmasi terkait perjanjian tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penyewaan Stadion Bima.
Saat ditemui usai Salat Jumat di Masjid Balai Kota Cirebon, ia menegaskan bahwa stadion tersebut adalah aset Pemkot.
“Saya belum mendapat laporan mengenai hal ini, tetapi akan mencari informasi lebih lanjut dari instansi terkait,” ujarnya.
Stadion Bima Kota Cirebon tengah menjalani renovasi guna mendukung penyelenggaraan kompetisi liga.
Perbaikan ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian sewa dengan pihak ketiga, Bina Sentra, yang telah menyewa stadion sejak Oktober 2024.
Sebelumnya, Kasubag TU Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Dini Novianti, mengungkapkan bahwa kontrak sewa berlangsung selama lima tahun dengan biaya tahunan sebesar Rp50 juta.
“Setiap tahun biaya sewa meningkat Rp10 juta,” jelasnya, Jumat (31/1).
Selain kewajiban membayar sewa, Bina Sentra juga bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur stadion. Hal ini bertujuan mengembalikan fungsi Stadion Bima yang sebelumnya terbengkalai.
Beberapa pembaruan yang telah dilakukan meliputi penggantian kursi tribun dan peremajaan rumput lapangan.
Rencananya, Stadion Bima akan menjadi markas klub PSBS Biak. Namun, hingga saat ini, penggunaan lapangan masih terbatas, dengan hanya cabang olahraga atletik yang diperbolehkan.
Sebagai bagian dari persiapan, inspeksi dari PSSI telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan kelayakan stadion.
“Satu hal yang perlu dibenahi adalah relokasi petugas yang sebelumnya tinggal di loket stadion,” tambah Dini. (Agus)
Discussion about this post