KOTA CIREBON, (FC).- Masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon akan berakhir pada 13 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang mengatur bahwa masa jabatan Pj Wali Kota maksimal satu tahun sejak pelantikan.
Ada dua opsi untuk Pj Wali Kota Cirebon ini. Yang pertama, DPRD Kota Cirebon bisa mengusulkan ke Pemprov/Gubernur Jabar satu nama calon Pj Wali Kota, dengan masa jabatan sampai dilantiknya Wali Kota Cirebon definitif hasil Pilkada 2024.
Kedua Pemprov/Gubernur Jabar juga bisa mengusulkan 1 sampai 3 nama ke Kemendagri. Ketiga, pemerintah pusat bisa menunjuk nama baru, dengan tahapan proses yang masih mengikuti mekanisme Permendagri No 4 Tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio memastikan pihaknya telah mengusulkan kembali Agus Mulyadi untuk menjabat sebagai Pj Wali Kota Cirebon.
“Kami sudah mengusulkan nama, dan yang diusulkan tetap Pak Agus Mulyadi. Siapa lagi yang lebih tepat di waktu yang sudah mepet seperti ini,” ujar Andri, Rabu (4/12).
Menurut Andrie, waktu yang tersisa sebelum pelantikan wali kota definitif hanya dua bulan. Menurutnya, pergantian nama baru di saat mendekati akhir masa jabatan justru tidak efektif.
“Dengan waktu yang mepet ini, lebih baik melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Pak Agus daripada harus mencari nama lain. Kami berharap beliau bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang masih belum selesai,” kata Andri.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan membenarkan masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota akan berakhir pada 13 Desember 2024.
“Sesuai bunyi SK, masa jabatan Pj Wali Kota paling lama satu tahun sejak pelantikan. Dengan berakhirnya masa jabatan, kami sudah melakukan proses pengajuan nama ke Kemendagri, termasuk usulan dari DPRD Kota Cirebon,” kata Arif.
Arif memastikan, nama yang diusulkan kepada Kemendagri adalah Agus Mulyadi, sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Cirebon.
“Usulan dari DPRD sudah kami kantongi, dan nama yang diusulkan tetap sama, yaitu Pak Agus Mulyadi,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post