KAB. CIREBON, (FC).- Prilaku kurang terpuji terjadi di wilayah hukum Polsek Gebang Kabupaten Cirebon. Seorang ayah menjadikan anaknya ASP(18) yang tetangkap tangan bersama rekannya BP (39) oleh petugas satreskrim Polsek Gebang saat melakukan penjualan obat terlarang di jalan Gang tepatnya di Blok I RT 02/01 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Sabtu (11/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari SKD (49) yang merupakan ayah kandung ASP. Ketiganya digelandang ke Mako Polsek Gebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi melalui Kapolsek Gebang Iptu Awan Suryawan mengungkapkan, anggotanya berhasil menggagalkan transaksi obat terlarang setelah sebelumnya melakukan pengintaian.
Dua tersangka pengedar obat obatan terlarang, Bagas Prasetiyo/BP (39) warga Desa Margamukti RT 02/02 Kecamatan Kaligawe Kabupaten Semarang dan Anggi Sukma Pratama/ASP (18) warga Desa Playangan RT 03/02 Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi di jalan Gang tepatnya di Blok I RT 02/01 Desa Playangan RT 03/02 Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Dari kedua tersangka didapat keterangan bahwa barang terlarang tersebut didapat dari Sukid/SKD (49) yang merupakan ayah kandung ASP tersangka pengedar.











































































































Discussion about this post