KOTA CIREBON, (FC). Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak dari Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Cirebon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Cirebon tertanggal 7 April 2020.
“Kepwal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada dunia usaha yang secara langsung terdampak Covid, agar bagaimana kemudian pemberian insentif ini bisa meringankan beban operasional,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada FC, Senin (13/4).
Adapun bentuk insentif yang diberikan yaitu menetapkan ulang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2020 tanggal 30 November 2020
Kemudian menghapuskan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak atas tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2019 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
“Penjadwalan ulang jatuh tempo PBB dari 30 September 2020 menjadi 30 November 2020. Kemudian kita berikan insentif pembebasan denda terhadap tunggakan PBB dari tahun 2019 sampai kebelakang. Jadi mereka cukup bayar pokoknya saja, tidak perlu denda,” ujarnya












































































































Discussion about this post