Lalu pemberian pengurangan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame dan Parkir sebesar 25 persen untuk masa pajak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Selain itu, menghapuskan sanksi administrasi berupa denda untuk jenis Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame dan Parkir masa pajak sampai dengan bulan Juni 2020 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
“Jadi kalau misalnya dia April kemudian baru dibayar sebelum tanggal 30 Juli itu masih dibebaskan dari tunggakan,” jelas Agus.
Sebelumnya, BKD Kota Cirebon melakukan kajian untuk menentukan bentuk insentif yang akan diberikan. Salah satunya dengan melakukan konsultasi ke Pemprov Jawa Barat.
“Kita koordinasi dengan teman-teman di provinsi formulanya seperti apa, akhirnya kemarin keluarlah keputusan walikota mengenai pengurangan pajak daerah dan pembebasan denda,” ungkap Agus. (Andriyana)











































































































Discussion about this post