“Selanjutnya ketiga Terduga berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gebang untuk dilakukan penyitaan dan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dijelaskan Awan, dari hasil penangkapan ketiga terduga tersebut Satreskrim Polsek Gebang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 420 butir obat rihexyphenidyl Trihexyphenidyl, 1.036 butir pil kuning/DMP/koplo, uang tunai sebesar Rp.36.000, 17 pack plastik klip bening, dan dua buah Hanphone yaitu merk LG warna hitam beserta simcardnya, dan merk Nokia warna hitam beserta simcardnya yang digunakan para terduga.
“Ketiga terduga kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tanpa keahlian serta ijin edar serta kewenangannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Ditambahkan Awan, diakui oleh ASP dan BP bahwa barang sediaan farmasi jenis obat atau pil yang ia simpan serta jual tersebut merupakan barang milik SKD ayah kandung dari ASP, dan keterangan ASP dan BP hanya membantu menjual belikan barang obat atau pil tersebut.
Kemudian dari hasil keterangan SKD mengakui bahwa barang obat/pil tersebut adalah miliknya, yang di dapat dari membeli pada seseorang yang tidak tahu namanya di daerah Lawanggada Kota Cirebon. Kepada petugas SKD mengakui bahwa usaha haram yang dijalankannya tersebut telah dilakukannya sejak satu setengah bulan yang lalu.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangannya,” ungkapnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post