KOTA CIREBON, (FC).- Berbagai pihak mempertanyakan pemasukan dari retribusi parkir di yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Pasalnya, dari target yang ditetapkan senilai Rp4,6 miliar, baru tercapai hanya Rp1 miliar saja. Hal ini menimbulkan persepsi adanya kebocoran.
Memang anggapan tersebut bukan tanpa alasan, karena disejumlah titik jalanan di Kota Cirebon, selalu dipenuhi parkiran kendaraan baik motor maupun mobil.
Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (15/7) Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon Iman Nurhakim menyampaikan, sedikitnya sudah tiga kali pihaknya dipanggil DPRD Kota Cirebon, guna membahas masalah ini.
Dalam rapat kerja tersebut, kata dia, dimunculkan usulan pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem karcis. Dimana bila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis, maka pelanggan parkir tidak usah membayar alias gratis.
“Kita sudah sosialisasikan tanpa karcis parkir gratis, begitu pula pelaksanaan sistem karcis sudah berjalan sesuai dengan saran dari dewan. Dan pemabagiannya juga sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2019, 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemasukan PAD ,” jelasnya kepada FC.
Namun di lapangan, kata Iman, ditemui sejumlah kendala, sehingga sistem karcis ini kurang optimal dalam menggenjot pendapatan parkir.
Disebutkannya, kendala yang dihadapi jukir yakni bila pelanggan parkir tidak membayar sesuai dengan ketentuan Perda No 3 Tahun 2021 sesuai zona. Untuk mobil Rp4 ribu, motor Rp2 ribu.
“Jadi jukir menerima uang parkir misalnya motor Rp1 ribu dengan alasan dari pelanggan hanya sebentar dan otomatis jukir tidak memberikan karcis. Demikian pula dengan mobil,” ungkapnya, sambil memperlihatkan video keterangan dari jukir di Jalan Karanggetas yang mengeluhkan hal demikian.
Dengan perhitungan dari karcis, kondisi ini tentunya mengurangi pendapatan. Karena karcis parkir tidak keluar secara optimal.
Dari sekitar 400 jukir binaan dishub, Iman mengatakan, telah dibekali karcis. Jumlahnya disesuaikan dengan zona, yakni akan diberikan lebih banyak ke zona yang parkirnya banyak dan begitupun sebaliknya.
Iman menuturkan, sistem karcis retribusi yang berhasil ditarik dari jukir jumlahnya lebih sedikit. Beberapa jukir hanya menyetor karcis yang terpakai 20 motor dan 10 mobil. Dibandingkan dengan sistem surat tugas yang ada penargetan pendapatan parkir kepada jukir, yang lebih tinggi nilainya.
Dia mencontohkan, sebelum adanya sistem karcis pihaknya berhasil menarik retribusi parkir senilai Rp40-50 ribu. Karena jukir sudah ditargetkan menurut surat tugas sesuai dengan dimana jukir beroperasi.
Sedangkan sistem karcis, pihaknya kehilangan 20-30 persen. Karena pihaknya berpatokan pada berapa karcis yang keluar dari jukir.
Pihaknya berencana melakukan studi banding ke Sumedang. Karena kabupaten tersebut memberlakukan sistem parkir berlangganan, pembayarannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak STNK.
“Regulasi dan teknisnya seperti apa di Sumedang, kita akan pelajari. Mungkin bisa berbarengan dengan DPRD, agar bisa dicarikan solusinya untuk perparkiran di Kota Cirebon,” tutupnya. (Agus)












































































































Discussion about this post