KOTA CIREBON, (FC). – Sidang tindakan pidana ringan (tipiring) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp75.960.000.
Kasi Intelijen Kejjari Kota Cirebon, Taupik Hidayat mengatakan, Kejari Kota Cirebon telah melakukan persidangan terhadap 57 orang dan pelaku usaha dengan berbagai pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM darurat.
“Dari 57 orang tersebut, sanksi berupa denda yang masuk kita berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp34 juta, itu khusus untuk hari ini saja,” paparnya kepada FC, Senin (12/7).
Disbutkannya, untuk pelaku usaha ada 3 perusahaan yang dikenakan denda sebanyak Rp6 juta, diantaranya perusahaan distributor rokok, perusahaan jaringan, dan juga pemilik toko emas.
Pelanggarannya yaitu tetap buka usahanya, padahal bukan sektor kritikal atau esensial seperti yang tertera pada aturan di PPKM Darurat.
“Kesalahan mereka melanggar perda, dan tak mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan perda maksimal denda sebanyak Rp50 juta, namun karena beberapa pertimbangan hakim memutuskan sanksi denda menjadi Rp6 juta,” lanjutnya.
Baca Juga: Sehari, Denda dari Masyarakat Tak Pakai Masker Capai Rp2,6 Juta
Terkait sidang, belum dilakukan kepada seluruh pelanggar, karena pihak pengadilan juga menerapkan protokol kesehatan.
Sidang yang belum terlaksana, dilakukan esok harinya.
“Mayoritas pelanggaran didapat dari pelaku usaha yang masih membandel melanggar jam operasional dan juga jumlah karyawan yang bekerja,” ungkapnya.
Dari uang hasil denda yang dikumpulkan dari sidang tersebut, akan masuk kepada kas negara. Sidang sendiri dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Jumat.
“Untuk denda sendiri akan masuk ke kas negara jadi semua dikembalikan lagi untuk negara,” jelasnya.
Dirinya berharap para pengusaha mematuhi kebijakan selama masa PPKM Darurat ini. Hal ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita kan sudah ada perdanya, jadi saya berharap kepada para pelaku usah khususnya perusahaan dapat mematuhi kebijakan yang diberlakukan selama PPKM ini,” harapnya. (Sakti).













































































































Discussion about this post