KOTA CIREBON, (FC).- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, dibarengi dengan penegakan SE Walikota Cirebon Nomor 443/SE.59-PEM, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo menyampaikan, pada salah poin SE disebutkan, pelanggaran terhadap PPKM Darurat akan dilakukan tindakan penghentian/pembubaran/penutupan kegiatan.
Serta tindakan hukum lain, sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dengan pelanggar ketentuan PPKM Darurat perorangan akan dikenakan sanksi denda Rp100.000.
“Operasi penegakan hukum diberlakukan selama PPKM Darurat, yakni sampai Tanggal 20 Juli 2021,” ucapnya kepada FC, Senin (5/7).
Dikatakan Edy, dari Posko GTC pihaknya mendapati banyak masyarakat yang beraktivitas tidak menggunakan masker, atau menggunakan tapi tidak dipakai dengan benar.
Baik yang menggunakan kendaraan motor dan mobil, maupun pejalan kaki. Untuk itu diambil tindakan atau sanksi sidang di tempat.
Disebutkannya, jumlah pelanggaran yang dikenai sanksi denda karena tidak memakai masker ada 26 orang Sehingga terkumpul uang denda senilai Rp2,6 juta dan akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
Tetapi itu belum termasuk yang mendapatkan sanksi sosial, karena tidak mampu membayar denda. Seperti penarik becak, pemulung dan lainnya.
“Dari jam 10 pagi ada lebih dari 30 pelanggaran tidak memakai masker. Kita akan melakukan penegakan ini dua hari sekali di tempat yang berbeda,” imbuhnya.
Sementara AT (35) salah seorang yang terjaring razia mengaku, dia mengendarai motor tidak memakai masker, karena lupa. Padahal, kata dia, masker ada didalam kantong celananya.
Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan, karena petugas tetap menjatuhkan sanksi denda.
“Iya mas, saya lupa pakai masker. Tadi dicatat, didata dan kena denda Rp100.000, ada-ada saja ya, mana uangnya pas-pasan lagi,” tutup karyawan swasta ini. (Agus)













































































































Discussion about this post