KAB. CIREBON, (FC).- Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sementara tutup.
Akibatnya puluhan masyarakat yang ingin melakukan pelayanan di Disdukcapil setempat terpaksa harus balik kanan.
Salah seorang warga Kecamatan Lemahabang Husen yang hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya terpaksa harus menunggu sampai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Ia berharap adanya solusi untuknya agar pembuatan akta kelahiran anaknya dapat segera dilakukan.
“Sudah jauh-jauh ke sini malah belum bisa, dinas nya tutup. Berharap ada solusi agar pembuatan akta kelahiran anak saya bisa segera diurus,” kata Husen, Senin (5/7).
Terpisah, Bupati Cirebon H Imron belum mengetahui secara pasti alasan dasar penutupan pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil setempat.
Dirinya menghimbau kepada seluruh kantor pemerintah yang memberikan pelayanan agar tetap buka dengan syarat dilakukan pembatasan jumlah pegawai sesuai aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati.
“Harusnya tetap buka dengan lakukan pembatasan jumlah pegawai, dengan tetap disiplin protokol kesehatan, juga jangan lupa lakukan pembatasan jumlah pelayanan, supaya tidak berkerumun,” kata Imron.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon Komarudin mengatakan, penutupan sementara pelayanan tatap muka hingga 20 Juli mendatang mengikuti peraturan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta adanya belasan pegawai kantor setempat yang terpapar Covid-19.
“Penutupan sementara itu, selain mengikuti aturan PPKM Darurat juga ada 14 pegawai kita dinyatakan positif Covid-19,” kata Komarudin kepada FC melalui sambungan telepon selulernya.
Meski demikian, dirinya mengaku pelayanan masih tetap berjalan, yaitu membuka pelayanan melalui pelayanan online lewat aplikasi Sintren.
“Masih bisa lewat online (aplikasi Sintren), menghindari tatap muka, baik KK, KTP-el, akta kelahiran dan akta kematian,” jelas Komar sapaan akrabnya Komarudin.
Sementara, masih kata Komar, untuk seluruh pelayanan dokumen kependudukan yang sudah jadi akan dikirimkan secara langsung ke rumah masing-masing.
“Pengantaran dokumen tersebut kita memakai jasa pengiriman, dengan biaya jauh dekat Rp12.000,” tukas Komar.
Kemudian, lanjut Komar, selain menggunakan aplikasi Sintren pihaknya membuka layanan WhatsApp untuk pendaftaran penduduk seperti pelayanan pindah datang luar Kabupaten Cirebon, Kartu Keluarga, Biodata, SKTT dengan nomor WhatsApp 0852-1359-5567. Kemudian untuk pelayanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian di nomor WhatsApp 0853-1446-6698.
“Kemudian untuk pelayanan akta perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak bisa menghubungi nomor WhatsApp 0821-2469-5187. Dan pengaduan data kependudukan seperti aktivasi NIK online, pengaduan NIK tidak dapat diakses lembaga lain (Kepolisian SIM, Imigrasi Paspor, Perbankan, BPJS, SSCASN dll) dapat menghubungi nomor WhatsApp 0852-8373-6452,” jelasnya.
Ditambahkan Komar, selama masa PPKM Darurat, masyarakat Kabupaten Cirebon dapat mengurus administrasi kependudukan di kantor kecamatan domisili masing-masing dan nomor WhatsApp. (Ghofar)











































































































Discussion about this post