KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon kembali membekuk pengedar dan pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba menangkap AS alias C karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.
AS alias C (28) merupakan warga Desa Karang Mekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon ditangkap disebuah kontrakan milik Jaya di Desa Lemahabang Kulon Kecamatan Lemahabang. Ia diringkus berikut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 Gram yang dibungkus dalam 3 plastik kecil.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentos Sembiring mengatakan, tersangka AS alias C pergerakannya sudah diintai oleh pihaknya. Puncaknya, pada Sabtu (9/1), Satreskoba menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diketahui tersangka sedang berada di kontrakan tersebut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan, dari tangan pelaku kita dapatkan tiga buah plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,03 gram,” ungkap Sembiring kepada FC saat ditemui diruang kerjanya di Mapolresta Cirebon, Rabu (13/1).
Masih menurut Sembiring, saat tersangka mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya T warga asal Brebes Jawa Tengah. Untuk selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk perbuatan tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sembiring. (Muslimin)














































































































Discussion about this post