KAB. CIREBON, (FC).- Mulai tanggal 1 – 14 Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan larangan bagi WNA masuk ke Indonesia. Hal itu menyusul ditemukannya varian baru virus corona di Inggris.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tujuannya adalah untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
Namun, kebijakan larangan tersebut ada pengecualiannya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana mengatakan, bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Visa Diplomatik, dan Visa Tinggal Dinas masih bisa masuk ke Indonesia.
“Jadi tidak semuanya ditutup, ada pengecualian, yang bisa masuk itu yang memagang ITAS, kemudian Visa Diplomatik dan Visa Dinas,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu (30/12).
Selama periode Januari sampai Desember 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah memberikan pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing yang datang maupun yang tinggal dengan izin tinggal ITK sebanyak 173, ITAS sebanyak 683, dan ITAP sebanyak 17.
Adapun jumlah Tenaga Kerja Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama periode 2020 tercatat sebanyak 483 TKA.
“Paling banyak itu adalah di proyek PLTU yang di Cirebon. Kalau yang di perusahaan-perusahaan lain paling hanya 1-2 orang. Tapi kalau di PLTU bisa sampai ratusan orang,” ungkap Kartana. (Andriyana)















































































































Discussion about this post