KOTA CIREBON, (FC),- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kota Cirebon akan menjadi rujukan di wilayah Jawa Barat. Saat ini, Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan DPRD Kota Cirebon.
“Ini Raperda yang pertama kali di Jawa Barat dan akan dijadikan rujukan daerah-daerah di Jawa Barat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati.
Handarujati mengatakan, akan banyak daerah yang diperkirakan akan mengikuti regulasi Perda Kota Cirebon yang akan segera difinalisasikan tersebut. Rencananya, paripurna Raperda akan dilaksanakan awal bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Raperda APBD Perubahan, Fraksi DPRD Pertanyakan Kenaikan Belanja Daerah
Dalam raperda tersebut juga akan mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. “Termasuk sanksi bagi yang tidak mengikuti anjuran yang tercantum dalam raperda, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan imbauan yang lainnya.
Handarujati menambahkan, pada tanggal 1 Oktober DPRD akan ada penyampaian 4 Raperda baru, sekaligus menunggu validasi gubernur.
“Sebenarnya yang cukup rumit, adalah waktu proses konsultasi, karena tidak bisa head to head sehingga dilakukanlah Video Conference (Vicon),” ungkap Handaru pada awak media. (Sarrah)














































































































Discussion about this post