KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon tiap harinya gencar melakukan penindakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Setelah sebelumnya, puluhan ribu warga terjaring dalam operasi yustisi. Dihari ke-9, Polresta Cirebin bersama tim gabungan menjaring 1.460 pelanggar warga pada Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Mereka yang terjaring, diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu di tempat umum dan push up.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi hari ini Selasa (22/9) sebanyak 1.460 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” ujar Syahduddi kepada “FC”.
Syahduddi menambahkan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon adalah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran adalah satu stasioner dan satu mobile.
















































































































Discussion about this post