KOTA CIREBON, (FC).- Menindaklanjuti pernyataan Sultan Kasepuhan yang memperbolehkan kegiatan Muludan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi peniadaan kegiatan Muludan di tahun Ini, Selasa (22/9).
Surat rekomendasi acara muludan tahun 1442 H/2020 M merupakan jawaban Pemda atas surat dari Sultan Sepuh XV yang diberikan pada Selasa (01/9) lalu.
Dalam surat rekomendasi ini, berisi tentang pemberitahuan rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H/ 2020. Juga didalamnya berisi pernyataan Wali Kota Cirebon Nazruddin Azis untuk meniadakan kegiatan Muludan di tahun ini, demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat Kota Cirebon.
“Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ditiadakan pada masa pandemi covid-19,” ungkap Azis dalam surat tersebut.
Sedangkan, untuk pelaksanaan kegiatan ritual di Keraton masih boleh dilakukan, namun hanya bersifat internal keluarga keraton dan tetap gunakan protokol kesehatan.
















































































































Discussion about this post