MAJALENGKA, (FC).- Keseriusan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) boleh mendapatkan acungan jempol.
Lembaga Adhyaksa ini secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya aliran dana diduga fiktif dari perusahan daerah tersebut. Dalam kurun satu minggu ini saja sudah 15 saksi yang dimintai keterangan.
Senin kemarin (14/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka kembali memanggil dan memeriksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar Rp 2 milyaran di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha ini. Dua diantaranya berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang mantan stuktural PDSMU.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, ketiga saksi tersebut kesemuanya warga Kabupaten Majalengka. Dua orang saksi diantaranya kaka beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D, serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan berinisial I.
Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500.000.000 sekitar Tahun 2016 lalu atas nama mereka yang uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.
“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku pengambilan dilakukan atas perintah D dan D.” ungkap Guntoro.














































































































Discussion about this post