MAJALENGKA, (FC).– Subuh baru saja menyingsing ketika Teti Maryati (43) mengendarai sepeda motornya menyusuri Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (14/5) bulan lalu.
Ibu rumah tangga asal Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, tersebut baru saja mengantar suami bekerja sebagai sopir mobil Elf di wilayah Karangasem.
Seperti biasa, ia pulang seorang diri menggunakan sepeda motor jenis metik miliknya. Sebelum melanjutkan perjalanan, Teti sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang.
Namun tanpa disadarinya, sejak meninggalkan SPBU, dua orang pria telah membuntuti dari belakang. Saat melintas di kawasan Dusun Muara, Desa Leuwikujang, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, situasi mendadak berubah mencekam.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan korban. Dalam hitungan detik, salah seorang pelaku merampas kunci kontak motor hingga kendaraan Teti berhenti mendadak di tengah jalan yang masih sepi.
Belum sempat memahami apa yang terjadi, korban didorong dan ditodong menggunakan senjata tajam jenis celurit. Di bawah ancaman senjata dan rasa takut yang menyelimuti, Teti tidak mampu berbuat banyak.
Ia terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya yang kemudian dibawa kabur para pelaku. Kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Leuwimunding dan menjadi perhatian jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Hanya dalam waktu sekitar dua hari, identitas pelaku berhasil diungkap.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menjadi bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP alias Renggi (23), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan AS alias Kepet (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku RP berperan sebagai pengendara motor yang digunakan saat beraksi. Sedangkan pelaku AS merupakan eksekutor yang melakukan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban,” papar Kapolres Rita, Rabu (10/6).
Saat ini, tersangka AS diketahui juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara serupa yang ditangani Polresta Cirebon.
Menurut Kapolres Rita, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan aksi kejahatan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka AS diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pelaku diketahui pernah terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan di lokasi yang sama pada awal Mei 2026. Saat itu korbannya Ali Rahman, warga Desa Leuwikujang.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah aksi kejahatan lain di wilayah Majalengka maupun daerah sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas seorang diri pada jam-jam rawan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Majalengka,” pungkasnya. (Munadi)













































































































Discussion about this post