KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan nilai mencapai Rp12 miliar dan mengamankan satu tersangka berinisial S, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/3).
Tersangka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pencetakan uang palsu.
Pengungkapan ini dinilai krusial karena berpotensi mencegah beredarnya uang palsu dalam jumlah besar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika transaksi tunai di masyarakat meningkat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 100 lembar hasil cetakan, 52 rim kertas doorslag, satu dus berisi lembar uang yang baru tercetak satu sisi, serta peralatan seperti laptop, printer, mesin hologram, mesin penghitung uang, alat pengikat uang hingga alat infrared,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika tidak segera diungkap, uang palsu tersebut berpotensi beredar luas dan menimbulkan kerugian besar di tengah masyarakat.
“Berhasil kami amankan sebelum beredar. Jika tidak, dampaknya bisa sangat merugikan, apalagi menjelang Idul Fitri saat kebutuhan uang tunai meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto, menilai peredaran uang palsu memiliki dampak serius terhadap perekonomian, terutama bagi pelaku usaha kecil.
“Jika uang palsu masuk dalam transaksi, yang paling dirugikan adalah masyarakat, khususnya pedagang kecil. Karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uang palsu yang diamankan memiliki perbedaan mencolok dibandingkan uang asli. Secara visual, warnanya tampak lebih merah dan tidak memiliki tekstur timbul pada bagian tertentu seperti angka nominal.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi, khususnya di lokasi ramai seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) serta memanfaatkan alat bantu seperti lampu ultraviolet untuk memastikan keaslian uang.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungannya.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran uang palsu di wilayah Cirebon sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” harapnya. (Johan)















































































































Discussion about this post