KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Joharudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon belum lama ini.
Joharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana desa (DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, membenarkan status tersangka yang disandang kuwu tersebut.
Menurut Iwan, informasi terkait penetapan Kuwu Setu Kulon sebagai tersangka diterima langsung dari pihak Polresta Cirebon melalui nota dinas beberapa hari lalu.
Menurut Iwan, posisi jabatan kuwu yang ditinggalkan Joharudin ini secara otomatis akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon, Plt Kuwu diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Mekanismenya, berdasarkan perbup itu yang ditunjuk adalah sekdes,” kata Iwan, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, sebelumnya Kuwu Setu Kulon pernah diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon No 400.10.2.2/kep 181-DPMD tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Joharudin dari Jabatan Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Jadi, dulu pernah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Ini bentuk dari sanksi terkait dengan apa yang dilakukannya,” terang Iwan.
Setelah menjalani sanksi selama tiga bulan, yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki pelanggaran administratifnya.
Pemkab Cirebon kemudian mengaktifkan kembali kuwu bersangkutan pada 15 Agustus 2025.
Pengaktifan kembali ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025.
Pengaktifan ini merupakan bagian dari pembinaan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada Kuwu Joharudin.
Informasi terhimpun, beberapa persoalan masih belum dapat diselesaikan oleh Joharudin, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
“Sekarang setelah aktif dia (kuwu, red) berhadapan dengan masalah hukum. Dia kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” paparnya.
Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa pada DPMD, Dani Irawadi menambahkan, Pemkab Cirebon belum memutuskan untuk melakukan pemecatan mengingat saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Polresta Cirebon sebagai tersangka.
Artinya, pemberhentian permanen Joharudin dari jabatan Kuwu akan dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum dari Pengadilan atau inkrah. “Jadi kalau kasus Tipikor itu bisa langsung diberhentikan.
Beda dengan kasus di luar Tipikor, itu pemberhentiannya harus melihat ancaman hukumannya berapa tahun,” ungkapnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post