KOTA CIREBON, (FC).- Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Agung, temuan BPK tersebut bersifat total loss atau kerugian total akibat penggunaan anggaran yang menyimpang dari tujuan awal.
“Temuan BPK itu kan total loss, artinya kerugian total akibat penyalahgunaan anggaran untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujarnya, Minggu (27/10).
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, mengingat isu ini sudah menjadi konsumsi publik.
“Masyarakat sudah tahu, bahkan beredar isu ada surat kesepakatan antara beberapa pihak terkait kesepakatan pengalihan anggaran DAU ini,” tambahnya.
Agung juga menduga ada unsur kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kalau mengacu pada dokumen SPM, SP2D, dan SPJ, saya yakin sulit dibuktikan pengelolaan itu. Jadi sangat kuat diduga bahwa ini fiktif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak membawa kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Siapa yang bermain, silakan APH menyelidiki. Kami sebagai masyarakat hanya ingin prosesnya transparan. Terutama karena ini sudah total loss, artinya kerugian negara nyata dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Agung berharap pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon tidak menghambat proses hukum atas temuan BPK tersebut.
“Kami berharap Kajari yang baru bisa meneruskan langkah penegakan hukum dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai kasusnya berhenti di tengah jalan. Patokannya sederhana, kalau sudah total loss berarti sudah melanggar peruntukan. Itu salah besar. Apalagi kalau dilakukan berjamaah dan disepakati bersama-sama, tentu sangat memperihatinkan,” pungkas Agung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari DAU spesifik bidang pendidikan tahun anggaran 2023 senilai Rp 30,5 miliar yang menjadi temuan BPK ini digunakan untuk 27 kegiatan.
Belum diketahui pasti apakah 27 kegiatan ini memang benar ada atau fiktif. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya digunakan untuk premi asuransi senilai Rp 38.288.000, makan minum dan jamuan Rp 2.279.240.850, pengadaan barang cetak Rp 98.902.500, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp 147.961.000, pemeliharaan drainase dan sumber daya air Rp 6.126.418.479.
Juga ada peningkatan kualitas kawasan pemukiman yang memakan anggaran hingga Rp 15.575.159.822, bahkan ada pengadaan sepatu olahraga yang memakan anggaran hingga Rp 76.608.000, serta masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Sementara itu menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kedatangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
“Belum bisa memberikan penjelasan dulu karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, beberapa pejabat Pemkot Cirebon juga telah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, Kepala Bidang Anggaran BPKPD, Akhmad Amin, Kepala Bidang Evaluasi Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Novi Zuliyanti.
Di luar dinas BPKPD, ada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Ade Cahyani yang juga diduga telah diperiksa Kejari Kota Cirebon. (Agus)














































































































Discussion about this post