KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, dalam Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (23/10).
Dalam penyampaiannya, Tuti menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui aturan itu, pemerintah daerah diberikan waktu hingga 12 Januari 2026 untuk menyesuaikan status hukum BUMD yang bergerak di bidang keuangan.
“Perubahan ini bukan hanya soal nama, tapi langkah penting agar BPR Kuningan bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional yang baru dan menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kuat,” ujar Tuti.
Ke depan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuningan akan resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Menurut Tuti, perubahan ini diharapkan mampu membuat BPR lebih lincah, profesional, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika ekonomi.
“Transformasi ini bagian dari semangat otonomi daerah. Kita ingin BUMD bisa lebih mandiri dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Raperda yang diusulkan ini terdiri dari 8 bab dan 12 pasal, dan telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Pemkab berharap, pembahasan di DPRD bisa segera dilakukan agar BPR Kuningan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat untuk melangkah ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyebut ada tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini yaitu dua Raperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang Perlindungan Produk Unggulan Kuningan dan Pelestarian Cagar Budaya, serta satu Raperda dari Pemkab mengenai perubahan bentuk hukum BPR.
“Transformasi ini langkah tepat. Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Kuningan bisa memperkuat posisi hukumnya sekaligus membuka peluang untuk berkembang menjadi bank umum daerah di masa mendatang,” kata Nuzul.
Ia menambahkan, secara substansi tidak banyak perubahan dalam Raperda tersebut, namun penguatan status hukum dinilai penting agar tata kelola BPR semakin profesional.
“Kalau nantinya ada tambahan modal daerah, itu bisa saja dilakukan selama kondisi keuangan memungkinkan. Karena bagaimanapun, keuntungannya juga akan kembali ke kas daerah,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kuningan berharap BPR Kuningan tidak hanya sekadar berganti bentuk, tapi benar-benar bertransformasi menjadi bank daerah yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Kuningan. (Angga/Job/FC)















































































































Discussion about this post