KAB. CIREBON, (FC).- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijabarkan tentang Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disesuaikan dengan kondisi desa 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Mekarsari tahun 2021, arah kebijakan yang pengunaaan Dana Desa (DD) lebih ke pemulihan perekonomian desa.
Kuwu Mekarsari, Uman Jayus mengatakan, arah kebijakan pemerintah untuk pembangunan tahun 2021 lebih memprioritaskan kepada pemulihan ekonomi desa disaat maupun pasca pandemi Covid-19.
Pemulihan ekonomi desa tersebut, lebih menitikberatkan pada Penguatan Program Padat Karya Tunai Dan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di desa.
“Kalaupun ada pembangunan infrastruktur, kita lebih prioritaskan padat karya tunai, tujuannya untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak pandemi, seperti yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan kerja,” kata Uman kepada FC, Senin (23/11).
Selain itu, dijelaskannya prioritas lainnya adalah peningkatan produktifitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital, pengembangan potensi, antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.
“Untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomian desa, penguatan BUMDes sangatlah menjadi prioritas untuk kami lakukan,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini pemerintah Desa Mekarsari masih belum menetapkan Peraturan Desa RKPDes tahun 2021. Sebagai petunjuk teknis penyusunan RKPDes tahun 2021 sudah ada peraturan Menteri Desa, PDTT, namun belum ada aturan turunannya di tingkat daerah.
“Kami sedang menunggu peraturan Bupati Cirebon sebagai Juknis tingkat daerahnya,” tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini, tim penyusun RKPDes masih dalam proses penyusunan RKPDes, dan baru memasuki Musyawarah Desa Rancangan RKPDes. Adapun prioritas pembangunan lainnya, lebih ke arah melanjutkan pembaangunan desa yang tertunda di tahun 2020.
“Kalau mengacu regulasi, seharusnya RKPDes 2021 sudah tersusun, namun kami masih menunggu acuan tingkat daerahnya,” tegasnya. (Nawawi)