KUNINGAN, (FC).- Menjelang penghujung tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap lima buah Raperda melalui Video Conference, akhir pekan kemarin.
Dalam Rapat Paripurna Virtual itu, kali ini Bupati Kuningan H. Acep Purnama didampingi Wakil Bupati Kuningan H,M, Ridho Suganda serta Asisten Pemerintahan H. Dadi Hariadi, di Pendopo Kuningan. Sedangkan para wakil rakyat tersebut melaksanakan di Gedung Rakyat.
Lima buah Raperda tersebut diantaranya , Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Yang Mengatur Desa, Raperda Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023.
“Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup akrab antara panitia khusus DPRD dengan tim dari eksekutif, diantara kegiatan yang cukup padat lainnya, setelah beberapa tahap pembahasan, akhirnya kelima buah Raperda telah dapat diselesaikan,” kata Acep.
Dijelaskan Acep, dari lima Raperda, empat yang telah disetujui bersama dan dapat langsung ditetapkan menjadi Perda, tetapi satu Raperda lainnya yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.
“Semoga dengan ditetapkannya kelima buah Raperda, seperti berkaitan dengan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, tujuan penetapan kawasan tanpa rokok adalah menurunkan angka kesakitan. dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat,” jelas Acep.
Kemudian, masih Acep, berkenaan dengan Raperda tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah yang mengatur desa. diharapkan dengan dicabutnya tiga Perda yang mengatur désa, pengaturannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Sedangkan berkaitan dengan Raperda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Tujuan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan adalah terwujudnya pelayanan air minum/air bersih dan pelayanan jasa usaha lainnya yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Kemudian tercapainya keseimbangan kepentingan baik hak dan kewajiban antara pelanggan dan perumda air minum, tercapainya peningkatan efektifitas dan efisiensi usaha serta peningkatan cakupan pelayanan, dan membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan, lanjut Acep, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah serta kebutuhan lainnya yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran dan pembentukan dana cadangan ditetapkan.
“Dengan Perda itu, penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Acep. (Ali)














































































































Discussion about this post