KAB. CIREBON, (FC).- Satu pekan sudah tim gabungan yang terdiri dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Dari hasil operasi Yustisi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring puluhan ribu pelanggar.
Mereka yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang berbeda. Ada yang diberikan sangsi teguran, sanksi sosial, bahkan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi sejak 14 hingga 20 September 2020 mencapai 12.644 orang. Rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” kata Syahduddi kepada FC saat ditemui usai menghadiri Bhakti Sosial Forkompimda Jabar di The Radiant Gronggong, Minggu (20/9).
Ia mengatakan, dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 137 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

















































































































Discussion about this post