“Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,” ungkap Syahduddi.
Ditambahkan Syahduddi, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.
Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.
“Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” tutur Syahduddi.
Dirinya mengakui, dalam operasi yustisi yang digelar selama sepekan terakhir jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya. Namun, Syahduddi menegaskan pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dan hanya disimpan di saku maupun tas.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan juga rencananya digelar selama dua pekan dan nantinya akan dievaluasi di akhir kegiatan. Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya kami berikan sanksi sosial,” tandas Syahduddi. (Muslimin)

















































































































Discussion about this post