KOTA CIREBON, (FC),- Lebih dari setahun lalu, Pemkot Cirebon bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jabar melakukan penutupan terhadap dua lokasi aktivitas Galian C. Yakni di Kampung Cibogo dan Kampung Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Selain penutupan, sejumlah pengelola Galian C tersebut diajukan ke meja hijau. Mereka telah divonis bersalah karena melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 37, 40 ayat 3, 48, 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 2 dan 5. Dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Nah, pekan kemarin beredar foto dan video di medsos dugaan adanya aktivitas di bekas Galian C di Kampung Cibogo seluas 3049 m2. Dalam video tersebut, terlihat alat berat berupa backhoe tengah beroperasi mengeruk material yang diangkut sejumlah dump truk.
Dengan latar belakang bukit dan sebuah bangunan setengah jadi. Padahal seharusnya, sudah tidak ada lagi aktivitas penggalian di daerah itu.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menegaskan, semua aktivitas untuk melakukan penambangan di bekas Galian C itu dilarang. Dengan diterbitkannya Keputusan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2004. Secara jelas disitu memuat larangan semua aktivitas penambangan di bekas Galian C, termasuk di Argasunya.











































































































Discussion about this post