iNDRAMAYU, (FC).- Kejahatan Pencurian di Kabupaten Indramayu marak, perkara tersebut menempati urutan pertama dalam data penanganan perkara tindak pidana selama bulan Januari sampai bulan Juli 2020 di Kabupaten Indramayu
Perihal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan dalam pemaparan pencapaian kinerja selama periode Januari hingga Juli 2020 disela sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada hari ini, Rabu (22/7).
Douglas mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini sudah ada 50 perkara pencurian yang terjadi di Kabupaten Indramayu. “Tingkat pencurian ini lebih tinggi dibanding jenis pidana lainnya, tapi yang lainnya juga tidak kalah banyak,” ujarnya
Douglas menambahkan, perkara pencurian ini meliputi pencurian dengan pemberatan seperti pembobolan rumah , kemudian pencurian dengan kekerasan seperti begal, dan lain sebagainya
Sementara itu, kata Douglas, selain perkara kejahatan yang menempati urutan pertama ada juga Narkotika yang menepati posisi kedua dengan jumlah perkara sebanyak 33 perkara
Kemudian, kasus pengeroyokan sebanyak 13 perkara, obat-obatan terlarang sebanyak 12 perkara, dan perlindungan anak sebanyak 9 perkara.
Selain itu, ia juga mengungkapkan selama periode itu untuk kasus pidana umum secara keseluruhan di Kabupaten Indramayu, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 255 perkara, tahap I sebanyak 204 perkara, tahap P-21 sebanyak 177 perkara.
Selanjutnya penuntutan tahap II ada 178 perkara, Limpahan PN 198 perkara, dan eksekusi 117 perkara,Sedangkan untuk denda tilang hasil dinas yang berhasil disetorkan ke kas negara ada sebanyak Rp 811.983.000.
“Meski belum genap satu tahun tapi denda tilang yang berhasil kita setorkan ke kas negara sejumlah Rp 811.983.000 dan kerugian negara sebesar Rp 12.734.000,” ujarnya. (Agus)
Discussion about this post