KOTA CIREBON, (FC).- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon pada Senin (31/7) mengagendakan Perubahan Pembentukan Perda Tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Raperda PPAPBD TA 2022.
Namun, dalam Rapat Paripuna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana tersebut juga diagendakan, Pengumuman Pengunduran Diri Walikota Cirebon masa Jabatan 2018-2023. Tentu saja agenda terakhir ini sangat menyita perhatian. Pasalnya, Azis yang berpasangan dengan Eti Herawati sejatinya akhir masa jabatannya pada 12 Desember 2023 mendatang.
Kepada awak media usai Rapat Paripurna Azis menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Cirebon. Hal ini berkenaan dengan tindakan gerakan cepat yang dilakukan DPRD setelah menerima surat pengunduran diri darinya.
Menurut Azis, terkait pengunduran dirinya tersebut sebagai salah satu persyaratan dari rencana pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI. Salah satu syaratnya bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan lainnya itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Saya apresiasi teman-teman di DPRD, mereka gerak cepat mengagendakan pengumuman pengunduruan diri saya sebagai Walikota Cirebon. Hal ini dilakukan agar nanti bila saya masuk dalam Daftar Calon tetap (DCT) Calon Legislatif DPR RI tidak ada aturan yang dilanggar. Artinya bila sudah ada pengumuman DCT saya harus mundur dari jabatan saya,” jelasnya.
Namun juga Azis secara tegas mengatakan, pengunduran dirinya tersebut efektif bila dirinya sudah pasti masuk dalam DCT Caleg DPR RI.
“Jadi selama belum masuk DCT, saya tetap menjalankan tugas sebaagai Walikota Cirebon seperti biasa,” cetus Azis.
Azis menampik akan terganggunya roda pemerintahan dengan pengunduran dirinya itu. Pasalnya, ditegaskannya kembali, efektif dirinya mundur itu ketika dalam DCT namanya tercantum sebagai Caleg DPR RI.
“Yang perlu digaris bawahi, pengumuman pengunduran diri ini merupakan mekanisme. Bahkan saya mengucapkan terimakasih atas sikap gerak cepat DPRD untuk melaksanakan ini. Karena bila tidak segera melakukan prosesnya, jangan sampai saya sudah ditetapkan calon tetap, tetapi pengunduran dirinya belum diterima SK nya dan menghambat,” kata Azis.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati usai Rapat paripurna menyampaikan, hari ini sudah dilaksanakan Paripurna Pengunduran Diri Walikota Cirebon. Karena Walikota mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI,” kata Fitria.
Fitria menuturkan, tahapan pengunduran diri wali kota ini, akan diusulkan DPRD Kota Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat, nantinya Gubernur Jawa Barat akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah Pak Wali ajukan surat pengunduran diri kepada kami, kemudian kami umumkan pengunduran diri melalui paripurna hari ini, setelah ini kami akan ajukan pengunduran kepada Gubernur kemudian gubernur ke Kemendagri,” katanya.
Kendati sudah mengajukan surat pengunduran diri, Fitria memastikan, Nashrudin Azis masih menjabat sebagai Wali Kota Cirebon sampai nanti Azis diputuskan sebagai daftar calon tetap (DCT).
“Setelah paripurna pengumuman ini, pak Azis masih menerima hak dan wewenangnya sebagai Wali Kota Cirebon sampai dengan pengumuman DCT,” katanya.
Jika dirunut dari surat pengunduran diri yang diserahkan Wali Kota Cirebon kepada DPRD tertanggal 9 Mei tahun ini, berarti sampai akhir Juli, surat sudah diterima DPRD dua bulan ini.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana dua bulan setelah surat pengunduran dari Wali Kota Cirebon, pengumuman baru dilaksanakan hari ini, lantaran banyak kesibukan pimpinan dan Anggota DPRD.
“Karena pertimbangan kami untuk efesiensi waktu. Karena pengumuman pengunduran diri ini dibarengi dengan tiga agenda paripurna lainnya, dan karena banyak agenda pimpinan dan Anggota DPRD,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post