Jabar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dengan Perda ini kesejahteraan petani garam lebih terjamin. Berbagai program pelatihan dilakukan, inovasi garam dikembangkan, termasuk ke pembayaran premi asuransi.
Perda ini dikuatkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda ini mengatur pembentukan badan umum logistik yang khusus menangani garam.
Nanti garam petani akan masuk ke gudang bulog sebelum disebar ke pasar, sehingga harga relatif bisa dikendalikan. “Rencananya di tahun 2021 bulog garam akan dibangun di kawasan Purwakarta,” pungkasnya.
Kabupaten Cirebon memang menjadi setra garam Jabar. Pada 2016, Cirebon pernah menyandang predikat sebagai tambak garam terluas di Indonesia dengan 3.858 hektare dan produktivitas per hektarenya 130 ton.
Selain Cirebon, Indramayu juga menjadi andalan yang kala itu luasannya mencapai 2.741 hektare. Berada di antaranya Madura, Jawa Timur dengan luas 3.064 hektare. (Red/rls)








































































































Discussion about this post