KOTA CIREBON, (FC).- Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia (lansia), Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021.
SE ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia, penyandang disabilitas, serta pendidik dan tenaga kependidikan dengan dukungan dan kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.
Yang menarik, pada poin ke lima yakni pemberian vaksinasi Covid-19 kepada orang/relawan yang membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, dapat divaksin jika membawa minimal 2 orang lansia untuk divaksinasi Covid-19 dosis ke 1.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, terkait SE tersebut di Kota Cirebon sudah diterapkan puskesmas untuk percepatan target vaksinasi khususnya warga lansia.
“Semua puskesmas sudah berjalan (percepatan vaksinasi), yang bawa lansia, itu yang bawanya meski usia di bawah lansia bisa divaksin,” ungkapnya kepada FC, Senin (21/6).
Diinformasikannya, vaksinasi Covid-19 khusus lansia di beberapa daerah memang terhitung lambat. Karenanya, percepatan dilakukan, salah satu caranya yakni usia di atas 50 (pra lansia) bisa divaksin.
“Vaksinasi lansia yang semula dikategorikan dengan usia di atas 60 tahun, kini diperluas dengan kategori pra lansia di atas 50 tahun, Pak Gubernur juga sudah memerintahkan vaksinasi untuk umur di atas lima puluh tahun,” ucapnya.
Berdasarkan data Laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon masuk dalam tiga besar tertinggi terkait total cakupan vaksinasi Covid-19 bagi lansia dan pelayan publik.
Dengan total 79.06 persen untuk tahap pertama dan 58.75 persen tahap kedua.
Khusus kategori lansia, Kota Cirebon pun menjadi daerah yang tertinggi keempat dalam cakupan vaksinasi Covid-19 dengan total 26.84 persen untuk tahap pertama dan 20.74 persen untuk tahap keduanya.
Sementara Kepala Puskesmas Kesunean, drg. Andy Benjamin Setiadi menambahkan, vaksinasi Covid-19 di atas usia 50 tahun, di wilayahnya masih berjalan. Pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di puskesmas, tidak lagi di Baperkam, sembari melihat animo masyarakat.
“Kami juga melaksanakan sesuai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), terkait vaksinasi usia di atas 50 tahun ini. Sebagian masyarakat di atas 18 tahun yang ingin divaksin berharap sudah boleh divaksin, hal ini dapat tercapai dengan adanya percepatan vaksinasi lansia ini,” ujarnya.
Di kesempatan lain, Lurah Kejaksan, Catur Wulan Anggraeni mengatakan, vaksinasi di Kelurahan Kejaksan memang memiliki strategi untuk percepatan.
“Kami bersama Puskesmas Pamitran, strateginya kami mempersilahkan yang di bawah 60 tahun yang ingin divaksin, dapat divaksin dengan membawa lansia,” ucapnya.
Saat ini, kata Catur, pemerintah fokus percepatan vaksinasi lansia, sedangkan antusiasnya terhitung lambat. “Melalui strategi ini, target vaksinasi lansia dapat tercapai, pra lansia yang ingin divaksin pun dapat segera divaksin ” tandasnya. (Agus)Â














































































































Discussion about this post