KOTA CIREBON, (FC).- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), resmi diberlakukan per 5 Januari 2024.
Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan kebijakan pemerintah daerah terkait aturan baru pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sebagai contoh, di Kabupaten Cirebon, Kos-kosan kini tidak lagi dikenakan pajak hotel. Namun di Kota Cirebon, kos-kosan tetap dikenakan pajak hotel.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak kos-kosan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Dalam UU 28/2009 itu dijelaskan bahwa rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel, sehingga dikenakan pajak daerah.
Pada Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi 10 persen.
Sesuai Pasal 50, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan, jasa kesenian dan hiburan.
Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti, hotel, hostel, vila.
Lalu pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai dan, glamping.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan, pajak kos-kosan tidak dihapus, tetapi tetap dikenakan pajak hotel dengan klasifikasi tertentu.
Adapun dasar pengenaan pajak tidak lagi mengacu jumlah kamar, melainkan pada fasilitas penunjang yang ada pada rumah kos-kosan tersebut.
“Jadi kalau dulu memang ada spesifik namanya kos-kosan, dan yang dipungut adalah minimal punya kamar 10 kalau di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Kalau sekarang itu masuk di pajak hotel, cuma kelasnya saja, tergantung dari fasilitasnya,” jelasnya.
“Jadi sekarang ini sudah tidak menghitung lagi jumlah kamar, tapi melihat fasilitasnya, itu yang digolongkan dalam apakah Melati 1, Melati 2,” lanjut Mastara kepada FC, Kamis (11/1).
UU HKPD ini mengamanatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemkot Cirebon melakukan penyesuaian regulasi daerah paling lama 2 tahun sejak diundangkan.
“Alhamdulillah, di Kota Cirebon ini Perdanya sudah diundangkan, yaitu Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Sehingga, saat ini Pemkot Cirebon sudah mempunya regulasi terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan Peraturan Walikota tentang Pajak daerah dan Retrbusi Daerah,” lanjut Mastara.
Saat ini, Perwali yang menjadi turunan Perda itu masih dalam proses pembahasan.
“Insya Allah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya akan diundangkan,” lanjutnya. (Andriyana)
Discussion about this post