KOTA CIREBON, (FC). – Non-Fungible Token (NFT) baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan di jagat dunia maya.
Hal ini dikarenakan dari bisnis tersebut dapat diperoleh penghasilan yang sangatlah besar, bahkan sampai miliaran rupiah.
Namun, nampaknya masyarakat salah kaprah menilai viralnya NFT tersebut di jagat dunia maya.
Hal ini disebabkan, maraknya masyarakat yang mengupload Foto KTPnya sendiri kepada platform blockchain tersebut.
Dengan diuploadnya foto KTP tersebut, secara tidak langsung masyarakat menyebarkan data dirinya sendiri kepada seluruh publik yang berselancar didunia internet.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Rahmat Saleh.
Rahmat menjelaskan, sebetulnya dengan mengupload data diri seperti nama, tanggal lahir, dan data lainnya itu dilarang. Hal ini dikarenakan dapat terjadinya pencurian data.
“Kita saja dinas tidak boleh memberikan data kepada pihak yang tidak berkepentingan, yang berkepentingan saja prosesnya panjang,” katanya, Minggu (30/1).
Dirinya menjelaskan, perlindungan data pribadi itu sangat penting, karena dari NIK bisa diperoleh data apapun.
“Kalau kita mengupload untuk kepentingan kita sendiri sih tidak masalah, yang ditakutkan data tersebut disalahgunakan oleh orang lain,” ungkapnya.
Rahmat membeberkan, jika sudah terlanjur di upload dan dimanfaatkan orang lain, sebaiknya NIK tersebut dihapus.
“Tapi jika dihapuskan tidak bisa membuat NIK baru, karena NIK merupakan identitas utama dari masing-masing manusia dan itu berlaku seumur hidup,” paparnya.
Namun, untuk mengantisipasi hal tersebut memang ada teknologi terbaru yaitu dengan cara face recognition.
“Jadi begitu dilihat wajah sudah terbaca, termasuk sekarang foto, intinya jangan sampai data diri itu ter upload dengan sembarangan,” tutupnya. (Sakti)
















































































































Discussion about this post