“Sudah 3 kali saya hadir memenuhi undangan rapat mewakili JPU untuk merumuskan Perbup, namun sampai sekarang hampir setahun belum juga terbit, malah semakin tidak jelas kelanjutannya,” terangnya.
Sangat dibutuhkan aturan sebagai payung hukum agar SKPD dapat bergerak menangani masalah masyarakat miskin. Menurutnya, selama ini dinas terkait selalu terbentur dengan birokrasi saat harus memberikan bantuan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.
“Dinas terkait kebanyakan selalu beralasan tidak ada anggaran atau tidak ada program saat masyarakat miskin membutuhkan bantuan yang kadang sifatnya darurat. Tidak sedikit yang mati terlantar karena tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya.
Amar berharap agar Pemda, terutama Bupati sebagai pucuk pimpinan segera membuat aturan sebagai payung hukum agar masyarakat miskin di Kabupaten Kuningan bisa mendapatkan bantuan yang komperhensif, sistematis dan berkesinambungan.












































































































Discussion about this post