KOTA CIREBON, (FC).- Sebagai tujuan atau destinasi wisata seni dan budaya, Goa Sunyaragi selain dikenal secara nasional, juga banyak dikunjungi oleh wisatawan.
Sejumlah pagelaran seni dan budaya banyak mengambil tempat yang bersejarah tersebut.
Namun demikian, menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Cirebon Agus Suherman, tidak ada kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Taman Air Goa Sunyaragi (TAGS).
Selama ini, hasil retribusi dari TAGS sepenuhnya dikelola Keraton Kasepuhan melalui Badan Pengurus TAGS.
“Tidak ada PAD yang berasal dari TAGS,” terangnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (22/11).
Mantan Camat Harjamukti ini mengaku, meski namanya masuk dalam struktur BP TAGS, namun belum ada pembahasan soal kontribusi yang masuk sebagai PAD Pemkot Cirebon.
“Kita hanya diminta ikut melestarikan cagar budaya. Kalau soal kontribusi belum ada pembicaraan,” tambahnya.
Selama ini, pemeliharaan dan perawatan TAGS sepenuhnya oleh Keraton Kasepuhan. “Anggaran pemkot tidak ada untuk hal itu. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di keraton,” ujarnya.
Pelestarian TAGS lanjut Agus, berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. TAGS hanya tercatat sebagai bangunan cagar budaya yang berada di Kota Cirebon.
“Kewenangan ada di Jabar bukan di kami,” terangnya.
Terlebih Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya sudah ditarik dari Pemerintah Kota Cirebon ke Pemprov Jabar. Sehingga Pemkot tidak memiliki kewenangan penuh atas cagar budaya ini.
Sementara Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat menjelaskan jika pihak BPTAGS sudah melakukan pendekatan dengan sejumlah perusahaan BUMN dan swasta untuk mewujudkan pusat kuliner dan oleh-oleh khas Cirebon yang berada di lapangan parkir Goa Sunyaragi.
“Sudah ada pembicaraan dengan sejumlah perusahaan tingkat nasional dan lokal dalam penyaluran CSR untuk membenahi kios-kios yang berada di lapangan parkir Goa Sunyaragi,” ujar Chaidir.
Saat ini kondisi kios-kios pusat oleh-oleh dan kuliner yang dimaksud memang dalam kondisi yang butuh perbaikan, hal ini dikarenakan adanya permasalahan hukum antara pemborong dan kontraktor bangunan sehingga secara resmi pengelolaan belum diserahkan ke BPTAGS. (Agus)