Subrata menuturkan, kelurahan Drajat yang masih belum terjangkau terjangkau dengan alasan jumlah armada yang terbatas. “Tapi dari Kabid DLH mengatakan kita langsung saja buang di daerah duku Semar, karena katanya terdekat,” tandasnya.
Surat pemberitahuan dari DLH Kota Cirebon tertanggal 5 September 2020 itu ditujukan kepada Lurah se Kecamatan Kesambi. Surat tersebut menyampaikan perihal pemberitahuan area buangan ex TPS Cipto.
Dengan ditutupnya TPS Cipto pada 24 Agustus 2020, berdampak terhadap penanganan sampah pada beberapa kawasan, yaitu Kelurahan Pekiringan, Kelurahan Drajat, Kelurahan Kesambi, dan Kelurahan Kesambi.
Isi surat ini menyampaikan, mengingat belum disepakatinya titik-titik jemput pembuangan sampah, maka DLH menginformasikan pembuangan sampah di area ex TPS Cipto hanya dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu, 12 September 2020.
Selanjutnya dalam surat tersebut menerangkan, pembuangan sampah dapat memanfaatkan TPS-TPS yang terdekat. Untuk wilayah terdampak Kelurahan Pekiringan yaitu di TPS Tuparev atau TPS terdekat.
kemudian Kelurahan Drajat di TPS Rajawali dan TPS terdekat, Kelurahan Kesambi di TPS Sukalila dan TPS terdekat, serta Kelurahan Sunyaragi di TPS PLTG dan TPS terdekat. (Sakti/Job/FC)











































































































Discussion about this post