“Jujur saja saya hanya disodorkan untuk tanda tangan, saya kira kebijakan dalam surat tersebut sudah di setujui oleh RT/RW maupun lurah dan camat, saya hanya mempercepat supaya menjadi solusi, tapi ternyata ada kebijakan yang berbeda,” katanya.
Sutisna memaparkan dirinya akan mengevaluasi isi dari surat pemberitahuan tersebut, dan juga sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sebelumnya.
“Kalau perlu surat itu kita akan tarik, nantinya kita akan evaluasi, selain itu kita akan kordinasi dengan kadis sebelumnya mengenai permasalahan ini,” tandasnya.
Camat Kesambi Subrata mengatakan, hasil rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berbeda dengan isi surat pemberitahuan terbaru yang kirimkan oleh DLH. Dirinya menjelaskan dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin, diantaranya mengaktifkan TPS Mobile.
“Kita sudah menyetujui melalui rapat dengan kadis yang lama, namun perencanaan yang ada disini dan dilapangan itu kenyataannya berbeda, dan tidak sesuai dengan ekspektasi,” katanya.











































































































Discussion about this post