KOTA CIREBON, (FC). – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dengan terdakwa atas nama Shokhibul Hidayat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Bachtiar Ihsan Agung mengatakan, sidang lanjutan tersebut digelar dengan pembacaan putusan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Shokhibul Hidayat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tipidkor Bandung,” jelasnya kepada FC, Selasa (2/2)
Dikatakannya, sidang tersebut digelar secara daring dengan posisi terdakwa berada di Rutan Klas I Cirebon.
Sedangkan sidangnya sendiri di gelar di Bandung. Hal ini dikarenakan masih pandemi Covid-19, dengan situasi dan kondisi ini tak memungkinkan terdakwa sidang di tempat.
Baca juga: Terdakwa Tipikor Cipto Dituntut 7 Tahun Penjara
Agung menuturkan terdakwa Shokhibul Hidayat divonis penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp300 juta.
“Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan juga denda 300 juga, namun jika denda tak di bayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” tuturnya.
Hukuman berikutnya yang dikenakan kepada terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh kejaksaan untuk kemudian dilelang.
“Denda tersebut paling lama harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan, jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa di sita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkapnya.
Diketahui terdakwa Shokhibul Hidayat melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan Cipto Mangunkusumo ditaksir kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp2,3 miliar. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (Sakti)
Baca juga: SH Buronan Kasus Korupsi Jalan Cipto Ditangkap
Discussion about this post