KOTA CIREBON, (FC).- Setelah melarikan diri atau buron sejak akhir Tahun 2019 lalu, SH yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Shandy Handika menuturkan kronologis penangkapan SH pihaknya menerima informasi dari tim Kejakgung. Terkait keberadaannya lewat operasi intelijen tangkap buronan (tabur).
“Pada Jumat (26/6) pukul 11.00 WIB, tim dari Intelejen Kejaksaan Agung RI mengamankan SH di daerah Jakarta Timur.
Tepatnya ditempat kostnya di Jalan Bulak Raya, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya kepada FC, Sabtu pagi (27/6).
SH dijemput tim dari Kejari Kota Cirebon, dan tiba di Kejari pada Jumat malam sekitar pukul 21.00. Dengan tangan terborgol, dia menggunakan peci putih, kaos abu-abu dan celana jeans.
Langsung menjalani rapid test disebuah rumah sakit, hasilnya tidak reaktif. Kemudian digelandang untuk diperiksa di kantor kejari. Setelah semua selesai, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jalan Benteng Kota Cirebon.
“SH ini merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon,”
Proyek tersebut, lanjutnya, dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017. Namun, tersangka melarikan diri pada waktu penyidikan perkara tersebut akan dilakukan. Kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 milyar dari nilai proyek sebesar Rp10,7 milyar.
“Dengan ditangkapnya SH, kasus korupsi Jalan Cipto akan semakin terang benderang. Karena dia diduga sebagai pelaku utamanya,” imbuhnya.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni HR yang merupakan Kasi Bina Marga DPUPR Kota Cirebon dan SH selaku pengawas lapangan dari konsultan pengawas CV DC, sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (gus)

















































































































Discussion about this post