KAB. CIREBON, (FC).- Belasan pemilik warung remang-remang beserta wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas gabungan, di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/6) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Iman Sugiharto mengatakan, kegiatan razia terhadap penyakit masyarakat (pekat,-red) ini bermula dari laporan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian pihaknya bersama TNI Polri langsung mendatangi tempat yang diduga selalu dijadikan tempat berlangsungnya praktek prostitusi tersebut.
“Hasilnya memang tidak maksimal, namun ada sedikit yang kita bawa, dan kita akan proses dan diharapkan jadi pembelajaran bagi pemilik warung maupun PSK nya. Karena mereka telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” kata Iman Sugiharto.

Dikatakan Iman, warung ini bukan lokalisasi, namun hanya saja sering dijadikan tempat transaksi dan penjajakan seks. Terbukti di dalam bangunan (warung,-red) tersebut terdapat ruangan yang diduga sebagai tempat prakteknya.
“Selain itu kami amankan juga puluhan alat kontrasepsi dan obat kuat yang didapat dari beberapa warung remang-remang tersebut,” bebernya.
Diakui Iman, pihaknya memang sedikit kecewa kegiatan razia malam ini, karena razia kali ini tidak mendapatkan hasil yang maksimal, serta yang ditargetkan mendapatkan minuman keras, akan tetapi tidak didapatinya.
“Tapi tetap kita dapat mengamankan belasan pemilik warung dan wanita PSK. Selanjutnya belasan yang terjaring ini kita amankan dan kita lakukan pembinaan, tapi kalau jelas-jelas PSK maka akan kita bawa ke tempat rehabilitasi,” jelasnya.
Saat disinggung soal bangunan liar, pihanya akan koordinasikan dengan Kuwu dan Camat setempat. “Kalau bisa membongkar sendiri ya dibongkar, kalau tetap membandel ye terpaksa nanti dibongkar oleh kita,” tukasnya. (Ghofar)










































































































Discussion about this post